na INLIS000000000007065 20200508203822 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 9789790070028 010-0520007065 ind 345.06 345.06/UND/U undang-undang Undang-Undang perlindungan saksi dan korban:UU RI no.13 th.2006 cet.ke-2 Jakarta Sinar Grafika 2008 viii, 78 p.; 20,5 cm 20,5 cm Untuk mengatasi masalah tersebut, diterbitkan Undang-Undang no.13 th. 2006 ini yang mengamanatkan pembentukan lembaga perlindungan saksi dan korban Usaha penegakan hukum pidana ditanah air acap kali terganjal oleh susahnya memperoleh alat bukti dalam proses peradilan pidana berupa keterangan saksi dan korban. Para saksi dan korban kerap kali mengalami intimidasi, ancaman, tekanan dari pihak pelaku atau pihak tertentu yang tak ingin kejahatannya terbongkar. Akibatnya, para saksi dan korban tidak bisa secara leluasa menyampaikan informasi yang sebenarnya tentang kejadian yang mereka dengar, lihat dan atau alami sendiri. Perlindungan Saksi dan Korban - Undang-undang