01465 2200289 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082000800123084001400131100001900145245008400164260003600248300003500284504001400319520063800333650003300971990002501004990002501029990002501054990002401079990002401103990002401127990002401151INLIS00000000000706620241016083107 a0010-0520007066241016 | 0 ind  a9789790070677 aind a345 a345 LED p0 aLeden Marpaung1 aProses Penanganan Perkara Pidana :bPenyelidikan & Penyidikan /cLeden Marpaung aJakarta :bSinar Grafika,c2009 axiv, 294 p. ; 21 cm. ;c21 cm. ap.289-292 aKesadaran akan hak dan kwajiban setiap warga negara perlu ditingkatkan secara-menerus karena dalam setiap kegiatan maupun setiap organisasi tidak dapat disangkal bahwa peranan kesadaran hak dan kewajiban amat menetukan dalam pencapaian tujuan. Dalam upaya penegakan hukum, selain kesadaran akan hak dan kewajiban juga tidak salah pentingnya adalah kesadaran penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum karena penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum karena penyalahgunaan kewenangan tersebut selain sangat memalukan juga menimbulkan rasa ketakutan dan kekhawatiran bagi masyarakat jika berhadapan dengan penegak hukum. 4aHukum pidana--Perkara pidana a13572/MKRI-P/XI-2009 a13573/MKRI-P/XI-2009 a13571/MKRI-P/XI-2009 a17687/MKRI-P/X-2010 a17688/MKRI-P/X-2010 a17689/MKRI-P/X-2010 a17690/MKRI-P/X-2010