01748 2200289 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001100120084001700131100001800148245007100166250001100237260003400248300003600282504001000318520094200328650002301270990002701293990002801320990002801348990002701376990002701403990002801430INLIS00000000000007120221108090054 a0010-0520000071221108 | | ind  a9794140341 aind a347.06 a347.06 LIL p0 aLilik Mulyadi1 aPembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi /cLilik Mulyadi aCet. 1 aBandung :bMandar Maju,c2007 axiii, 288p.; 20,3 cm ;c20,3 cm ap.289 aSubstansi yang di bahas adalah tentang asas pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana korupsi yang memang menjadi bahan perdebatan panjang baik dikalangan teoretis, praktisi, masyarakat dan akademisi hukum pada khususnya. Disadari bahwa hukum pidana khusus berupa pembuktian dalam tindak pidana korupsi merupakan dimensi yang bersifat kompleksitas. Pembahasanya mencakup hal-hal sebagai berikut: * Kajian Teoretis Asas Pembalikan Beban pembuktian Terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam konteks Negara Hukum; * Tinjauan Umum atas konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003; * Implementasi Asas Pembalikan beban Pembuktian dalam Praktik Peradilan perkara tindak Pidana Korupsi di indonesia dihubungkan Konvensi perserikatan Bangsa-Bangsa anti Korupsi 2003; * Kebijakan Legislasi dalam peraturan Tindak Pidana Korupsi Indonesia Terhadap Pembalikan Beban Pembuktian Pasca konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003. 4aHukum - Pembuktian a09014 /MKRI-P/ XI-2008 a09015 /MKRI-P / XI-2008 a09015 /MKRI-P / XI-2008 a09014 /MKRI-P/ XI-2008 a09014 /MKRI-P/ XI-2008 a09015 /MKRI-P / XI-2008