01783 2200265 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001100120084001700131100001800148245012100166250001300287260003600300300003400336504001500370520100800385650002401393990002501417990002501442990002501467990002501492INLIS00000000000710420221108034043 a0010-0520007104221108 | | ind  a979342172x aind a346.01 a346.01 YAH h0 aYahya Harahap1 aHukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. /cM. Yahya Harahap aCet ke-8 aJakarta :bSinar Grafika,c2008 axliv, 914 p. ; 23 cm ;c23 cm ap. 911-914 a"Pada garis besarnya, buku ini berisikan penjelasan yang luas tentang tata cara (prosedur) beracara di pengadilan perdata, yaitu sebelum, pada saat dan sesudah persidangan yang dituangkan dalam 14 (empat belas) bab besar. Bab pertama membahas tentang surat kuasa, mengenai pengertian, jenis dan bentuknya, Bab dua sampai bab empat mengkaji tentang surat gugatan termasuk gugatan perwakilan kelompok (class action), Bab lima tentang kekuasaan mengadili yang dimiliki hakim, Bab enam tentang tata cara pemanggilan dan proses yang mendahulukannya, Bab tujuh tentang putusan akta perdamaian dikaitkan dengan sistem perdamaian melalui mediasi, Bab delapan tentang penyitaan meliputi sita atas kapal laut dan kapal terbang, Bab sembilan tentang proses acara verstek, Bab sepuluh tentang eksepsi dan bantahan, Bab sebelas tentang gugatan rekonvensi. Bab dua belas tentang pembuktian, Bab tiga belas tentang pemeriksaan setempat dan pendapat ahli, terakhir bab empat belas membahas tentang putusan pengadilan. " 4aHukum acara perdata a14614/MKRI-P/XI-2009 a14613/MKRI-P/XI-2009 a14614/MKRI-P/XI-2009 a14613/MKRI-P/XI-2009