01248 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001200122084001800134100003500152245006200187260003300249300003200282520069100314650004901005INLIS00000000000716420200508203846200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9789790070288 0010-0520007164 aind0 a343.056 a343.056/GRA/A0 aDihimpun Redaksi Sinar Grafika00aAmandemen undang-undang kepabeanan : UU RI no.17 th. 2006 aJakartabSinar Grafikac2007 aviii, 265p.; 21 cm.c21 cm. aPermasalahan yang kerap timbul dalam dunia kepabeanan seperti penyelundupan antarpulau menimbulkan urgensi dilakukannya perubahan terhadap undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Amandemen ini memberikan kewenangan kepada Ditjen Bea dan Cukai untuk mengawasi perdagangan antarpulau. Di samping itu, dalam amandemen ini diatur pula ketentuan hukum pidana yang tegas untuk para penyelundup, pelaku praktik perdagangan ilegal, dan oknum pejabat bea dan cukai sendiri yang melakukan penyelewengan dalam melaksanakan tugasnya. Bersama undang-undang ini, disertakan pula beberapa peraturan perundang-undangan terkait kepabeanan yang masih berlaku positif dalam dunia kepabeanan. 0aBea dan cukai -- Undang-undang dan peraturan