na INLIS000000000007164 20200508203846 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 9789790070288 010-0520007164 ind 343.056 343.056/GRA/A Dihimpun Redaksi Sinar Grafika Amandemen undang-undang kepabeanan : UU RI no.17 th. 2006 Jakarta Sinar Grafika 2007 viii, 265p.; 21 cm. 21 cm. Permasalahan yang kerap timbul dalam dunia kepabeanan seperti penyelundupan antarpulau menimbulkan urgensi dilakukannya perubahan terhadap undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Amandemen ini memberikan kewenangan kepada Ditjen Bea dan Cukai untuk mengawasi perdagangan antarpulau. Di samping itu, dalam amandemen ini diatur pula ketentuan hukum pidana yang tegas untuk para penyelundup, pelaku praktik perdagangan ilegal, dan oknum pejabat bea dan cukai sendiri yang melakukan penyelewengan dalam melaksanakan tugasnya. Bersama undang-undang ini, disertakan pula beberapa peraturan perundang-undangan terkait kepabeanan yang masih berlaku positif dalam dunia kepabeanan. Bea dan cukai -- Undang-undang dan peraturan