na INLIS000000000007175 20200508203849 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 9793421339 010-0520007175 ind 342.087 342.087/GRA/U Redaksi Sinar Grafika Undang-undang Perlindungan Anak : UU RI No.23 Th.2002 Jakarta Sinar Grafika 2009 ix, 283 hal. ; 21 cm 21 cm "Setiap anak yang dilahirkan adalah suci. Maka orang tua dan lingkunganlah yang akan membentuk karakternya baik atau jelek tergantung bagaimana didikan orang tuanya dan di lingkungan mana dia tinggal. Anak juga amanah dan karunia Yang Maha Esa. Oleh karena itu,janganlah sia-siakan mereka demi generasi penerus bangsa di masa akan datang. Apalah artinya jika generasi penerus bangsa sangat merosot moral dan akhlaknya. Hal itu menandakan pula rusak dan hancur suatu bangsa.Dalam kenyataan yang kita hadapi di tanah air sekarang, permasalahan mengenai anak sudah sangat memilukan hati dan mengkhawatirkan. Bahkan telah jatuh ke titik nadir yang paling dalam. Anak yang seharusnya dipelihara, dibina, dan dilindungi malah dijadikan sebagai objek perbuatan-perbuatan tidak terpuji (tercela).Maka dari itu orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepadaanda sesuai dengan kewajiban yang telah dibebakan hukum. Demikian pula dengan negara dan pemerintah bertanggung jawab pula dalam menyediakan fasilitatif dan aksebilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan an perkembangan secara optimal dan terarah. " Anak--Undang-undang dan peraturan