na INLIS000000000007196 20241016103144 0010-0520007196 241016 | 0 ind 9789790070509 ind 381.34 381.34 SUN h Sunaryo Hukum Lembaga Pembiayaan / Sunaryo Jakarta : Sinar Grafika, 2008 xi, 236p..; 23 cm ; 23 cm p. 153 - 154 Istilah lembaga pembiayaan (financing institution) belum sepopuler dengan istilah lembaga keuangan dan lembaga perbankan. Lembaga pembiayaan ini baru tumbuh dan berkembang seiring dengan adanya paket deregulasi tahun 1988, yaitu paket deregulasi 27 oktober 1988 (pakto 88) dan paket deregulasi 20 Desember 1988 (pakdes 88). Lembaga pembiayaan adalah salah satu bentuk usaha di bidang lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai peranan sangat penting dalam pembiayaan. Maksudnya menjadi salah satu sumber dana alternatif bagi pribadi ataupun badan usaha yang memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhannya. Lembaga konsumen 13785/MKRI-P/XI-2009 18507/MKRI-P/X-2010 18508/MKRI-P/X-2010 18509/MKRI-P/X-2010 18510/MKRI-P/X-2010 13783/MKRI-P/XI-2009 13784/MKRI-P/XI-2009