01165 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001000122084001600132100002600148245006200174250001300236260003100249300002500280520060300305650005100908INLIS00000000000720620200508203857200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9789790070400 0010-0520007206 aind0 a333.2 a333.2/GRA/A0 aRedaksi Sinar Grafika00aAmandemen Perpres Pengadaan Tanah : Perpres no.65 Th.2006 aCet ke-2 aJakartabBumi Aksarac2008 aviii, 104 p.c20 cm. aPeraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 yang merupakan landasan hukum bagi pemerintah untuk memperoleh tanah dari rakyat telah memnuai kritikan yang tajam dari masyarakat, karena kurang jelasnya beberapa ketentuan yang tertuang, seperti : makna atau batasan dari pengadaan tanah dan kepentingan umum, mekanisme pengadaan tanah, lingkup pembangunan untuk kepentingna umum, susunan dan tugas panitia pengadaan tanah, dan penentuan besarnya ganti rugi. Oleh karenanya pemerintah perlu amandemen perpres tersebut dengna berbagai revisi yang mampu menciptakan rasa kedamaian dan keadilan dalam masyarakat 0aTanah, pemilikan - Undang-Undang dan peraturan