01080 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001000120084001600130100001700146245003900163260002900202300003300231504001700264520050100281650001800782990002500800990002500825INLIS00000000000722820241030022017 a0010-0520007228241030 | 0 ind  a9796837528 aind a340.1 a340.1/HER/K0 aHerman Bakir1 aKastil Teori Hukum /cHerman Bakir aJakarta :bKompas,c2005 alv, 287 p. ; illus. ;c25 cm ap. 281 - 284 aTeori hukum hadir ditengah-tengah antara Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum, yang berkonsentrasi untuk fase-fase penjernihan (membuat jelas dan terang) untuk rute-rute praktikal yang akan ditempuh ilmu hukum. Teori hukum akan mengkontribusi energi pada ilmu hukum ketika itu mengevaluasi situasi aktual tertentu yang menuntut penyelesaian. Teori hukum sekaligus adalah semacam "meta-teori" bagi ilmu hukum, yang akan merumuskan pertanyaan fundamental untuk direnungkan lebih dalam oleh filsafat hukum. 4aHukum - Teori a14096/MKRI-P/XI-2009 a14095/MKRI-P/XI-2009