na INLIS000000000007229 20221112082337 0010-0520007229 221112 | | ind 9789797092115 ind 346.043 2 346.043 2 MAR k Maria S.W. Sumardjono Kebijakan Pertanahan : Antara Regulasi dan Implementasi / Maria S.W. Sumardjono Ed. Rev. C Jakarta : Kompas, 2009 xviii, 246 p. ; 21 cm ; 21 cm Indeks : p. 239 - 245 Sebagai hak dasar, hak atas tanah sangat berarti sebagai tanda eksistensi, kebebasan, dan harkat diri seseorang. Di sisi lain, negara wajib memberi jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah itu walaupun hak itu tidak bersifat mutlak karena harus tunduk pada kepentingan orang lain, masyarakat, dan negara. Dalam kenyataan sehari-hari, permasalahan tanah muncul dan dialami oleh seluruh lapisan masyarakat, seperti pengadaan tanah untuk pembangunan; pengurusan, peralihan, serta pembebanan hak atas tanah; masalah relokasi korban tsunami; hingga kritik terhadap Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005. Hak Tanah - Undang-undang dan peraturan Agraria - Undang-undang dan peraturan 14051/MKRI-P/XI-2009 14052/MKRI-P/XI-2009 14052/MKRI-P/XI-2009 14051/MKRI-P/XI-2009 14051/MKRI-P/XI-2009 14052/MKRI-P/XI-2009