01302 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001200119084001800131100002600149245005500175250001300230260003300243300003200276520074800308650004001056INLIS00000000000723720200508203905200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9793421320 0010-0520007237 aind0 a346.048 a346.048/GRA/U0 aRedaksi Sinar Grafika00aUndang-Undang HAKI : Hak Atas Kekayaan Intelektual aCet ke-3 aJakartabSinar Grafikac2008 aviii, 355 p. ; 21 cmc21 cm aKemajuan teknologi ini telah mendorong lahirnya hak atas kekayaan intelektual (HAKI), yaitu hak-hak atas kekayaan intelektual yang timbul dan lahir karena kemampuan manusia. HAKI merupakan pendorong Utama terbentuknya Hak Paten. Hak Paten adalah hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindungi dari peniruan. Buku ini berisikan peraturan perundang-undangan mengenai hak atas kekayaan intelektual, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya ekam serta peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya 0aPaten - Undang-undang dan peraturan