01108 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001100119084001700130100002600147245008000173250001300253260003300266300002500299520053400324650004400858INLIS00000000000723820200508203905200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9793421789 0010-0520007238 aind0 a363.45 a363.45/GRA/U0 aRedaksi Sinar Grafika00aUndang-Undang NARKOTIKA (UU No.22 Th.1997) & PSIKOTROPIKA (UU No.5 Th.1997) aCet ke-2 aJakartabSinar Grafikac2007 aviii, 255 p.c21 cm. aPeningkatan pengendalian dan pengawasan sebagai upaya mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika sangat diperlukan karena dilakukan oleh sindikat yang terorganisasi. Perkembangan kualitas kejahatan narkotika sudah menjadi ancaman yang sangat serius bagi kehidupan manusia. Untuk itu, pemerintah mengesahkan undang-undang ini untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika termasuk untuk menghindarkan wilayah NKRI sebagai ajang transit maupun sasaran peredaran gelap narkotika. 0aNarkotika - Undang-undang dan peraturan