na INLIS000000000007239 20200508203905 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 9793421355 010-0520007239 ind 324.2 324.2/GRA/U Redaksi Sinar Grafika Undang-Undang PARPOL & Undang-Undang PEMILU Jakarta Sinar Grafika 2003 viii, 140 p. 21 cm. Partai politik merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan haknya dalam berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya dalam menentukan arah kehidupan berbangsa dan bernegara. Partai politik juga sebagai wadah pendidikan politik, komunikasi politik dan sosialisasi politik masyarakat menuju proses kesadaran dan partisipasi politik masyarakat. Undang-undang ini dibentuk sebagai landasan atau acuan dalam pembentukan partai politik dan menjamin penyelenggaraan pemilu yang transparan, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Partai politik - Undang-undang dan peraturan Pemilihan umum - Undang-undang dan peraturan