na INLIS000000000007241 20200508203906 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 9789793421967 010-0520007241 ind 348 348/GRA/U Redaksi Sinar Grafika Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 2004 Cet ke-4 Jakarta Sinar Grafika 2009 viii, 128 p. 21 cm. Sebagai negara yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945, segala aspek kehidupan bermasyarakat, kebangsaan dan kenegaraan termasuk pemerintah harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Untuk mewujudkan negara hukum diperlukan tatanan yang tertib antara lain di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah, sekaligus mengatur secara lengkap dan terpadu mengenai sistem, azas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik, penyusunan maupun pemberlakuannya. Perundang-undangan Hukum tata negara