01050 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001000122084001600132100002600148245005200174260003300226300002500259520052300284650004900807INLIS00000000000724320200508203906200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9789790070493 0010-0520007243 aind0 a324.6 a324.6/GRA/U0 aRedaksi Sinar Grafika00aUndang-Undang Pemilu 2008 (UU RI No.10 Th.2008) aJakartabSinar Grafikac2008 aviii, 426 p.c21 cm. aRakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan, guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui pemilihan umum secara langsung sebagai sarana untuk memilih wakilnya, dan membuat undang-undang sebagai landasan dalam menjalankan fungsi masing-masing dan sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemilihan umum. 0aPemilihan umum - Undang-undang dan peraturan