01589 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082000800122084001400130100004000144245008000184260002900264300002900293520098200322650004501304650003401349INLIS00000000000735220200508203933200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9789793421525 0010-0520007352 aind0 a345 a345/GRA/U0 aDihimpun oleh Redaksi Sinar Grafika00aUndang-Undang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana: UU RI No.1 Th.2006 aJakartabDjambatanc2006 aviii,62p.;21 cm.c21 cm. a"Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, tindak pidana yang terjadi saat ini telah berkembang pesat, sifatnya telah menjadi lintas batas negara (interboundary), canggih (sophisticated), terorganisasi (organized), dan beragam (varied), seperti money laundering, illegal fishing, terrorism, penggelapan uang hasil transaksi narkoba, pajak, korupsi, dan lain-lain. Untuk memberantas kejahatan tersebut, tak pelak lagi dibutuhkan kerja sama atau koordinasi yang padu dengan negara lain, terutama negara yang kerap dijadikan tempat pelarian oleh para pelaku kejahatan. Melihat, fenomena diatas, sudah tepat kiranya diundangkan sebuah undang-undang nasional yang memberikan landasan hukum yang kuat guna mengatur mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Undang-undang ini sangat dibutuhkan sebagai pedoman bagi aparat yang berwenang dalam meminta dan/atau memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, serta membuat perjanjian dengan negara asing." 0aHukum Pidana-Undang-undang dan peraturan 0aHukum-Kerjasama internasional