01216 2200217 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001100119084001700130100004000147245007100187250001300258260002900271300003000300520059500330650002000925650005300945INLIS00000000000735720200508203935200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9793421975 0010-0520007357 aind0 a346.08 a346.08/GRA/U0 aDihimpun oleh Redaksi Sinar Grafika00aUndang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan 2004 : UU RI No.24 Th.2004 aCet.ke-2 aJakartabDjambatanc2006 avii, 77p.; 21 cm.c21 cm. aIndustri perbankan merupakan salah satu komponen penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Stabilitas industri perbankan dimaksud sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan, sebagaimana pengalaman yang pernah terjadi pada saat krisis moneter dan perbankan di Indonesia pada tahun 1998. Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional merupakan kunci untuk memelihara stabilitas industri perbankan. Oleh karena itu pemerintah perlu mensahkan UU nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. 0aHukum perbankan 0aBank dan Perbankan - Undang-undang dan peraturan