na INLIS000000000007357 20200508203935 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 9793421975 010-0520007357 ind 346.08 346.08/GRA/U Dihimpun oleh Redaksi Sinar Grafika Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan 2004 : UU RI No.24 Th.2004 Cet.ke-2 Jakarta Djambatan 2006 vii, 77p.; 21 cm. 21 cm. Industri perbankan merupakan salah satu komponen penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Stabilitas industri perbankan dimaksud sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan, sebagaimana pengalaman yang pernah terjadi pada saat krisis moneter dan perbankan di Indonesia pada tahun 1998. Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional merupakan kunci untuk memelihara stabilitas industri perbankan. Oleh karena itu pemerintah perlu mensahkan UU nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Hukum perbankan Bank dan Perbankan - Undang-undang dan peraturan