01507 2200229 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001100122084001700133100004000150245005600190260003300246300002900279520085200308650004201160990002501202990002501227990002501252INLIS00000000000736220200508203936200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9789790070301 0010-0520007362 aind0 a346.09 a346.09/GRA/U0 aDihimpun oleh Redaksi Sinar Grafika00aUndang-Undang Penanaman Modal: UU RI No.25 Th. 2007 aJakartabSinar Grafikac2007 aviii,45p.;21 cm.c21 cm. aPembentukan Undang-Undang penanaman modal ini didasarkan pada semangat untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, sehingga undang-undang ini mengatur hal-hal yang dinilai penting, antara lain yang terkait dengan cakupan undang-undang, kebijakan dasar penanaman modal, bentuk badan usaha, perlakuan terhadap penanaman modal, bidang usaha;serta keterkaitan pembangunan ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan yang diwujudkan dalam pengaturan mengenai pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanaman modal, serta fasilitas penanaman modal, pengesahan dan perizinan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal yang didalamnya mengatur mengenai kelembagaan, penyelenggaraan urusan penanaman modal, dan ketentuan yang mengatur tentang penyelesaian sengketa. 0aInvestasi-Undang-undang dan peraturan a14812/MKRI-P/XI-2009 a14814/MKRI-P/XI-2009 a14815/MKRI-P/XI-2009