01341 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001200119084001800131100004000149245006000189260002700249300002700276520076000303650004801063650002401111INLIS00000000000739820200508203945200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9793421819 0010-0520007398 aind0 a347.598 a347.598/GRA/U0 aDihimpun oleh Redaksi Sinar Grafika00aUndang-Undang Komisi Yudisial 2004: UU RI No.22 Th 2004 aJakartabKencanac2005 aviii,63p.;21 cmc21 cm aKomisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, mertabat, serta perilaku hakim. Undang-undang Republik Indonesia No.22 Th 2004 ini mengatur secara rinci mengenai wewenang dan tugas dari Komisi Yudisial. Undang-undang ini dilengkapi dengan Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 20 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD beserta penjelasannya dapat membantu pihak-pihak yang berkompeten dalam bidangnya. 0aKomisi Yudisial-Undang-undang dan Peraturan 0aHukum dan peraturan