na INLIS000000000007398 20200508203945 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 9793421819 010-0520007398 ind 347.598 347.598/GRA/U Dihimpun oleh Redaksi Sinar Grafika Undang-Undang Komisi Yudisial 2004: UU RI No.22 Th 2004 Jakarta Kencana 2005 viii,63p.;21 cm 21 cm Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, mertabat, serta perilaku hakim. Undang-undang Republik Indonesia No.22 Th 2004 ini mengatur secara rinci mengenai wewenang dan tugas dari Komisi Yudisial. Undang-undang ini dilengkapi dengan Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 20 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD beserta penjelasannya dapat membantu pihak-pihak yang berkompeten dalam bidangnya. Komisi Yudisial-Undang-undang dan Peraturan Hukum dan peraturan