01444 2200217 4500001002100000005001500021008004100036020001400077035001900091041000800110082001100118084001700129100004000146245019500186260004100381300003200422500012700454504001900581520058300600650004301183INLIS00000000000007420200508200652200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a212992011 0010-0520000074 aind0 a342.02 a342.02/SIM/k0 aDian Puji N.Simatupang … [et al.]00aKewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: laporan penelitian aJakartabUniversitas Indonesiac2005 aiv, 145 hlm. ; 30 cmc30 cm aKerja sama Mahkamah Konstitusi dengan Pusat Kajian Hukum dan Kepemerintahan yang Baik Fakultas Hukum Universitas Indonesia ahlm. 141 - 145 aPenelitian ini diarahkan pada munculnya gugatan warga masyarakat terhadap Undang-Undang APBN yang membutuhkan pengkajian dari segi hukum terhadap materi muatannya yang sesungguhnya. Adapun tujuan penelitian ini diarahkan pada dua hal berikut ini: pertama, menjelaskan dapat tidaknya undang-undang APBN diklasifikasikan sebagai undang-undang yang diuji materi muatannya terhadap Undang-Undang Dasar 1945; kedua, mengemukakan berwenang tidaknya Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang APBN terhadap UUD 1945, jika undang-undang APBN merupakan undang-undang yang sifatnya khusus. 0aAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara