01119 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001100122084001700133100002100150245011800171260003200289300002400321520042200345650007300767650007300840INLIS00000000000740620200508203947200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9789792651423 0010-0520007406 aind0 a351.72 a351.72/UTA/U0 aTim Tamita Utama00aUndang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2008 Tentang APBN, Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2008 Tentang APBD Tahun 2009 aJakartabTamita Utamac2009 avii, 148 p.c21 cm. aAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2009 disusun berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2009 serta kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2009. Sesuai dengan ketentuan pasal 12 dan pasal 13 Undang-Undang no.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial dan politik yang berkembang sebagai langkah kebijakan negara. 0aAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Undang-undang dan peraturan 0aAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - Undang-undang dan peraturan