01374 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001200123084001800135100002000153245007100173260002500244300003500269500003400304520065700338650003300995650005201028990002601080990002601106INLIS00000000000745820221111125227 a0010-0520007458221111 | | ind  a979-3115-13-0 aind a364.168 a364.168 YEN k0 aYenti Garnasih.1 aKriminalisasi Pencucian Uang (money laundering) /cYenti Garnasih. aJakarta :bUI,c2003 axiv, 411 p. ; 23 cm. ;c23 cm. aSumbangan Bapak Laica Marzuki aBuku ini berasal dari disertasi penulisnya, dengan cermat menguraikan masalah-masalah kriminalisasi pencucian uang bila dilihat dari persfektif budaya hukum. Keberhasilan kriminalisasi pencucian uang banyak bergantung kepada tiga unsur, yang menurut Lawrence Friedman merupakan komponen dari suatu sistem hukum; struktur, substansi dan budaya hukum. Friedman memasukkan aparatur pembuat Undang-undang, penegak hukum, badan peradilan serta lembaga-lembaga yang membantu pelaksanaan dan pengawasan undang-undang kedalam apa yang dimaksudnya dengan struktur. Peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan badan peradilan merupakan substansi dari hukum. 4aMoney laundering--Indonesia. 4aMoney--Law and legislation--Indonesia--Criminal a05333/MKRI-P/III-2008 a05333/MKRI-P/III-2008