01258 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035001900095041000800114082001000122084001600132100003200148245004300180250000600223260002800229300002800257504001700285520075000302INLIS00000000000746420200508204001200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a979-15546-1-7 0010-0520007464 aind0 a610.6 a610.6/XXX/S0 aKonsil Kedokteran Indonesia00aStandar Pendidikan Profesi Dokter Gigi a1 aJakartabGrasindoc2006 axvi, 20 p. ; 23cmc23cm aBibliography aPerlu kita sadari bahwa akhir-akhir ini dirasakan adanya peningkatan keluhan masyarakat baik di media elektronik maupun media cetak terhadap tenaga dokter dan dokter gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kita memahami bahwa pelayanan kesehatan merupakan proses hilir, baik buruknya pelayanan kesehatan ditentukan proses dari hulu, yaitu pendidikan profesi kedokteran/kedokteran gigi dan menjunjung etika kedokteran/kedokteran gigi. Semua ini tentu tidak terlepas dari bagaimana proses pendidikan yang dijalani tenaga kesehatan tersebut sehingga benar-benar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai sebelum terjun di tengah-tengah masyarakat. Buku ini disusun sebagai acuan standar dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran gigi.