01753 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001600097041000800113082001500121084002100136100002900157245010500186250001000291260003300301300002500334504001700359520099200376650003701368650003101405650003801436990002501474INLIS00000000000746620221014102733 a0010-0520007466221014 | | ind  a97997695133 aind a291.172 09 a291.172 09 GHU p0 aGhufron Mabruri [et al.]1 aPenyeragaman dan Totalisasi Dunia Kehidupan Sebagai Ancaman Terhadap HAM /cGhufron Mabruri [et al.] aed. 1 aJakarta :bImparsial,c2007. avii, 77 p. ;c10 cm. aBibliography aJaminan kebebasan beragama bagi seluruh warga negara seperti dinyatakan dalam Pancasila yang kemudian dipertegas dalam konstitusi hendaknya menjadi acuan dasar bagi pengelolaan hidup berbangsa dan bernegara. Ini penting. Sebab, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara dan UUD 1945 merupakan dasar perumusan semua Peraturan Perundang-undangan. Sebagai negara demokrasi, Indonesia menghendaki diskursus publik yang rasional, di mana segala kepentingan publik didialogkan secara terbuka, jujur, dan inter-subyektif. Sebaliknya, prinsip demokrasi menolak segala bentuk ide kemutlakan dan semua gejala ke arah penyeragaman dan totalisasi dunia kehidupan, seperti diusung kelompok fundamentalis. Lalu, sebagai negara berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), Indonesia memandang seluruh warga negara setara dalam rangka hak-hak dasar yang bebas dari bias agama, ras, dan gender. Prinsip HAM memastikan otonomi individu dikokohkan dan keberagaman manusia dirayakan sebagai hak dasar. 4aI. Religious Pluralism-Indonesia 4aII. Human Rights-Indonesia 4aIII. Islam and Politics-Indonesia a06555/MKRI-P/XI-2007