na INLIS000000000007466 20221014102733 0010-0520007466 221014 | | ind 97997695133 ind 291.172 09 291.172 09 GHU p Ghufron Mabruri [et al.] Penyeragaman dan Totalisasi Dunia Kehidupan Sebagai Ancaman Terhadap HAM / Ghufron Mabruri [et al.] ed. 1 Jakarta : Imparsial, 2007. vii, 77 p. ; 10 cm. Bibliography Jaminan kebebasan beragama bagi seluruh warga negara seperti dinyatakan dalam Pancasila yang kemudian dipertegas dalam konstitusi hendaknya menjadi acuan dasar bagi pengelolaan hidup berbangsa dan bernegara. Ini penting. Sebab, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara dan UUD 1945 merupakan dasar perumusan semua Peraturan Perundang-undangan. Sebagai negara demokrasi, Indonesia menghendaki diskursus publik yang rasional, di mana segala kepentingan publik didialogkan secara terbuka, jujur, dan inter-subyektif. Sebaliknya, prinsip demokrasi menolak segala bentuk ide kemutlakan dan semua gejala ke arah penyeragaman dan totalisasi dunia kehidupan, seperti diusung kelompok fundamentalis. Lalu, sebagai negara berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), Indonesia memandang seluruh warga negara setara dalam rangka hak-hak dasar yang bebas dari bias agama, ras, dan gender. Prinsip HAM memastikan otonomi individu dikokohkan dan keberagaman manusia dirayakan sebagai hak dasar. I. Religious Pluralism-Indonesia II. Human Rights-Indonesia III. Islam and Politics-Indonesia 06555/MKRI-P/XI-2007