01207 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001900097041000800116082001000124084001400134100002300148245003800171250000600209260005000215300002800265504001700293520056400310650004100874990002500915990002500940INLIS00000000000749120221112091211 a0010-0520007491221112 | | ind  a979-15546-01-6 aind a610.6 a610.6 MAN0 aManual Rekam Medis1 aManual Rekam Medis /cArsil Rusli a1 aJakarta :bKonsil Kedokteran Indonesia,c2006 av, 19 p. ; 23cm ;c23cm aBibliography aManual Rekam Medis disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 46 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis. Manual Rekam Medis ini adalah untuk melengkapi Buku Penyelenggaraan Praktik Kedokteran yang Baik di Indonesia (Keputusan KKI Nomor 18/KKI/KEP/IX/2006 tertanggal 21 September 2006) dan Pedoman Pengelolaan Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia yang dikeluarkan Direktorat Jendral Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI. 4aI. Kedokteran--Alat dan perlengkapan a06547/MKRI-P/XI-2007 a06547/MKRI-P/XI-2007