01568 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001000123084001400133100004300147245006100190250000600251260005000257300002900307504001700336520089800353650002501251990002501276990002501301INLIS00000000000749320221112090650 a0010-0520007493221112 | | ind  a979-15546-2-5 aind a610.6 a610.6 KEM0 aKemitraan Dalam Hubungan Dokter-Pasien1 aKemitraan Dalam Hubungan Dokter-Pasien /cAdriyati Rafly a1 aJakarta :bKonsil Kedokteran Indonesia,c2006 aix, 90 p. ; 23cm ;c23cm aBibliography aProfesi kedokteran sebenarnya telah lama menjadi sasaran kritik sosial yang tajam. Rasa kurang puas terhadap profesi kedokteran muncul dalam media massa. Sejauh ini, masyarakat biasanya baru tersentak jika pelanggan etik kedokteran menyangkut juga bidang hukum. Baik hukum pidana maupun perdata. Dengan makin berkembangnya kesadaran masyarakat akan hak mereka dan kewajiban profesi kedokteran, tindakan-tindakan yang merupakan pelanggaran etik kedokteran makin mudah tampak. Hal-hal yang dahulu tidak dikenal sebagai pelanggaran, sekarang sudah mulai disadari. Bahkan tindakan-tindakan yang sebenarnya tidak termasuk pelanggaran etik dengan mudahnya dianggap sebagai pelanggaran etik, bahkan dinyatakan sebagai malpraktek. Ini semua menimbulkan kesan bertambahnya kasus-kasus pelanggaran etik. Tambahan lagi kemajuan ilmu kedokteran merupakan peluang baru untuk timbulnya masalah-masalah etik. 4aI. Dokter dan Pasien a06568/MKRI-P/XI-2007 a06568/MKRI-P/XI-2007