01834 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001700097041000800114082001200122084001600134100004900150245009200199250000600291260005000297300002800347520114800375650003101523990002501554990002501579INLIS00000000000750320221111045738 a0010-0520007503221111 | | ind  a979-777-77-4 aind a378.242 a378.242 LAP0 aLaporan Hasil Pengkajian Bidang Hukum Pidana1 aLaporan Hasil Pengkajian Bidang Hukum Pidana /cPusat Penelitian Dan Pengambangan Hukum a1 aJakarta :bKonsil Kedokteran Indonasia,c1988 av. 12 p. ; 22cm ;c22cm aKitab Undang-Undang Hukum Pidana produk pemerintah kolonial yang masih berlaku berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 telah dirasakan tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan rasa keadilan bangsa Indonesia. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara menyatakan, bahwa peningkatan dan penyempurnaan Pembinaan Hukum Nasional diadakan antara lain melalui kodifikasi dan unifikasi hukum di bidang tertentu. Pembentukan dan pembaharuan hukum ini lebih lanjut perlu mengantisipasi kebutuhan hukum yang mungkin sekali akan tumbuh dimasa yang akan datang, disamping memperhatikan kesadaran hukum nasional yang tumbuh di dalam masyarakat. Dalam resolusi Seminar Hukum Nasional I di Jakarta pada tanggal 11-16 Maret 1963 sangat diharapkan agar supaya rancangan kodifikasi hukum Pidana Nasional selekas mungkin diselesaikan. Sebagai upaya untuk menunjang setiap rencana penyusunan RUU maupun Kodifikasi telah dilakukan berbagai kegiatan pengkajian dan penelitian hukum untuk dapat mengetahui hal-hal apakah yang seyogianya menjadi substansi dan materi muatan RUU/Kodifikasi yang bersangkutan. 4aCriminal law -- Indonesia. a06527/MKRI-P/XI-2007 a06527/MKRI-P/XI-2007