01981 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001900097041000800116082001400124084001800138100012000156245014800276250000600424260005000430300002900480504001700509520104200526650008001568700002901648990002501677990002501702INLIS00000000000750620221111052959 a0010-0520007506221111 | | ind  a979-898-989-96 aind a384.510.9 a384.510.9 PEN0 aPengkajian Tentang Masalah Pemanfaatan Orbit Bumi NONGSO ( Leo, Meo, Heo) Khususnya Bagi Kepentingan Telekomunikasi1 aPengkajian Tentang Masalah Pemanfaatan Orbit Bumi NONGSO ( Leo, Meo, Heo) Khususnya Bagi Kepentingan Telekomunikasi /cEditor by : L. Sumartini a1 aJakarta :bKonsil Kedokteran Indonasia,c1999 aix, 63 p. ; 22cm ;c22cm aBibliography aTelekomunikasi merupakan salah satu sarana strategis dalam kehidupan suatu bangsa maupun antar bangsa. Karena itu harus terus dikembangkan agar arus berita, informasi dan data dapat terselanggara dengan cepat dan tepat. Dalam rangka pembangunan telekomunikasi dewasa ini penggunaan GSO ( Geo Stationer Orbit) akan mengalami kejenuhan. Sebagai penggantinya sudah diupayakan untuk memanfaatkan orbit bumi non GSO. Dalam kaitan ini Indonesia mempunyai program Nusantara 21. Tujuannya membangun sistem informasi sampai ke Kecamatan. Proyek ini akan menerapkan orbit non-GSO (orbit Leo). Sebagai langkah antisipasi, tahun 1997/1998 Badan Pembinaan Hukum Nasional telah melakukan kajian hukum tentang masalah pemanfaatan Orbit Bumi Non-GSO, khususnya untuk kepentingan telekomunikasi. Pengkajian dilakukan antara lain mengenai karakteristik Orbit Bumi Non-GSO; Kerugian dan keuntungan penggunaannya. Identifikasi masalah hukum; Status pemanfaatannya; Kepentingan nasional dalam pengaturan Orbit Bumi Non-GSO dengan telekomunikasi dan navigasi. 4aI. Artificial Satellites in Telecommunication-Law and Legislation-Indonesia0 aEditor by : L. Sumartini a06590/MKRI-P/XI-2007 a06590/MKRI-P/XI-2007