01364 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001600097041000800113082001200121084001600133100005200149245008000201250000600281260005000287300002900337504001700366520065800383650003101041990002501072990002501097INLIS00000000000750820221107090529 a0010-0520007508221107 | | ind  a0845-258-36 aind a346.598 a346.598 PEN0 aPenelitian Tentang Masalah Hukum rahasia Dagang1 aPenelitian Tentang Masalah Hukum rahasia Dagang /cEditor by ; L. Sumartini a1 aJakarta :bKonsil Kedokteran Indonasia,c1997 aix, 58 p. ; 22cm ;c22cm aBibliography aDalam era globalisasi dan informasi yang mengarah ke pasar bebas, untuk mempertahankan kualitas produksi atau jasa para pengusaha memiliki rahasia dagang. Rahasia dagang ini belum di atur dalam KUHD, maupun Undang-Undang mengenai HAKI di Indonesia. Tetapi dalam persetujuan TRIPs (Agreement of trade Related Aspects of Intelectual Property Rights) yang telah disepakati 125 negara termasuk Indonesia, hal ini sudah diatur atau dilindungi. Hasil penelitian ini dimaksudkan untuk menunjang penyusunan naskah akademik Rahasia Dagang. Dengan menganalisis terminologi rahasia dagang, tanggung jawab atas kebocoran rahasia dagang dan penyelesaian sengketanya. 4aI. Trade Secrets-Indonesia a06591/MKRI-P/XI-2007 a06591/MKRI-P/XI-2007