01478 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001700077035001900094041000800113082001200121084001800133100002900151245012400180250000600304260004700310300002700357504001700384520087100401INLIS00000000000751620200508204014200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a979-898-95-2 0010-0520007516 aind0 a347.012 a347.012/XXX/A0 aEditor by : L. Sumartini00aAnalisis Dan Evaluasi Hukum Tentang Wewenang Mahkamah Agung Dalam Melaksanakan Hak Uji Materiil (Judicial Review) 06597 a1 aJakartabKonsil Kedokteran Indonasiac2000 aix, 52 p. ; 22cmc22cm aBibliography aMahkamah Agung merupakan benteng terakhir kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sebagai benteng terakhir, Mahkamah Agung diberi berbagai wewenang, salah satunya adalah "Judicial review" yaitu suatu hak uji material terhadap peraturan perundang-undangan. Pada masa lalu hak uji material ini masih dibatasi, dan Mahkamah Agung bersifat pasif. Dalam era reformasi dewasa ini, di mana konsep "Rule of Law" Mau dilaksanakan, muncul gagasan-gagasan agar hak uji material diperluas dan Mahkamah Agung harus proaktif. Sehubungan dengan hal ini BPHN telah melakukan kegiatan Analisis dan Evaluasi terhadap berbagai peraturan yang berkaitan dengan wewenang Mahkamah Agung dalam Melaksanakan Hak Uji Material (Judicial Review). Evaluasi ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana efektifitas judicial review dapat dilaksanakan, dan di mana saja yang pperlu direvisi dan ditambah.