01516 2200229 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001000123084001400133100005300147245008400200250000600284260005000290300002900340504001700369520085000386990002501236990002501261INLIS00000000000752820221112090120 a0010-0520007528221112 | | ind  a979-15546-5-x aind a610.6 a610.6 STA0 aStandar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis1 aStandar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis /cKonsil Kedokteran Indonesia a1 aJakarta :bKonsil Kedokteran Indonesia,c2006 axv, 19 p. ; 23cm ;c23cm aBibliography aPerlu kita sadari bahwa akhir-akhir ini dirasakan adanya peningkatan keluhan masyarakat baik di media elektronik maupun media cetak terhadap tenaga dokter dan dokter gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kita memahami bahwa pelayanan kesehatan merupakan proses hilir, baik buruknya pelayanan kesehatan ditentukan proses dari hulu, yaitu pendidikan profesi kedokteran dan kedokteran gigi. Khusus untuk kualitas pelayanan yang diberikan oleh dokter gigi spesialis tentunya juga tidak terlepas dari bagaimana proses pendidikan dokter spesialis sehingga benar-benar dapat mengikuti ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran mutakhir, sehingga seorang dokter gigi spesialis mempunyai kompetensi yang handal dengan tetap menjaga etika kedokteran gigi. Buku ini disusun sebagai acuan standar dalam penyelenggaraan pendidikan dokter gigi spesialis. a06563/MKRI-P/XI-2007 a06563/MKRI-P/XI-2007