01634 2200253 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001000123084001400133100003800147245006900185250000600254260005000260300003000310504001700340520089800357650004001255650003501295990002501330990002501355INLIS00000000000753020221112090251 a0010-0520007530221112 | | ind  a979-1249-00-8 aind a610.6 a610.6 STA0 aStandar Pendidikan Profesi Dokter1 aStandar Pendidikan Profesi Dokter /cKonsil Kedokteran Indonesia a1 aJakarta :bKonsil Kedokteran Indonesia,c2006 axxi, 18 p. ; 23cm ;c23cm aBibliography aProfesi kedokteran sebenarnya telah lama menjadi sasaran kritik sosial yang tajam. Rasa kurang puas terhadap profesi kedokteran muncul dalam media massa. Sejauh ini, masyarakat biasanya baru tersentak jika pelanggan etik kedokteran menyangkut juga bidang hukum. Baik hukum pidana maupun perdata. Dengan makin berkembangnya kesadaran masyarakat akan hak mereka dan kewajiban profesi kedokteran, tindakan-tindakan yang merupakan pelanggaran etik kedokteran makin mudah tampak. Hal-hal yang dahulu tidak dikenal sebagai pelanggaran, sekarang sudah mulai disadari. Bahkan tindakan-tindakan yang sebenarnya tidak termasuk pelanggaran etik dengan mudahnya dianggap sebagai pelanggaran etik, bahkan dinyatakan sebagai malpraktek. Ini semua menimbulkan kesan bertambahnya kasus-kasus pelanggaran etik. Tambahan lagi kemajuan ilmu kedokteran merupakan peluang baru untuk timbulnya masalah-masalah etik. 4aI. Kedokteran--Studi dan pengajaran 4aII. Kedokteran sebagai profesi a06576/MKRI-P/XI-2007 a06576/MKRI-P/XI-2007