na INLIS000000000007530 20221112090251 0010-0520007530 221112 | | ind 979-1249-00-8 ind 610.6 610.6 STA Standar Pendidikan Profesi Dokter Standar Pendidikan Profesi Dokter / Konsil Kedokteran Indonesia 1 Jakarta : Konsil Kedokteran Indonesia, 2006 xxi, 18 p. ; 23cm ; 23cm Bibliography Profesi kedokteran sebenarnya telah lama menjadi sasaran kritik sosial yang tajam. Rasa kurang puas terhadap profesi kedokteran muncul dalam media massa. Sejauh ini, masyarakat biasanya baru tersentak jika pelanggan etik kedokteran menyangkut juga bidang hukum. Baik hukum pidana maupun perdata. Dengan makin berkembangnya kesadaran masyarakat akan hak mereka dan kewajiban profesi kedokteran, tindakan-tindakan yang merupakan pelanggaran etik kedokteran makin mudah tampak. Hal-hal yang dahulu tidak dikenal sebagai pelanggaran, sekarang sudah mulai disadari. Bahkan tindakan-tindakan yang sebenarnya tidak termasuk pelanggaran etik dengan mudahnya dianggap sebagai pelanggaran etik, bahkan dinyatakan sebagai malpraktek. Ini semua menimbulkan kesan bertambahnya kasus-kasus pelanggaran etik. Tambahan lagi kemajuan ilmu kedokteran merupakan peluang baru untuk timbulnya masalah-masalah etik. I. Kedokteran--Studi dan pengajaran II. Kedokteran sebagai profesi 06576/MKRI-P/XI-2007 06576/MKRI-P/XI-2007