01883 2200241 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001800097041000800115082001000123084001400133100007200147245010300219260004900322300002900371520108400400650004801484650005301532250000601585990002501591990002501616INLIS00000000000753120221108044040 a0010-0520007531221108 | | ind  a979-1249-04-0 aind a610.6 a610.6 BUK0 aBuku Pedoman Registrasi Dokter Dan Dokter Gigi Beserta Perubahannya1 aBuku Pedoman Registrasi Dokter Dan Dokter Gigi Beserta Perubahannya /cKonsil Kedokteran Indonesia aJakarta :bIndonesian Medical Council,c2007 av, 108 p. ; 23cm ;c23cm aBuku Pedoman Registrasi Dokter dan Dokter Gigi diterbitkan dengan harapan agar para dokter atau dokter gigi dapat mengetahui prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan dalam melakukan Registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia, serta bagi para stakeholders KKI yaitu Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi dan Institusi Pelayanan Kesehatan dapat membantu para dokter atau dokter gigi dalam melakukan registrasi sesuai dengan peran, fungsi dan wewenangnya. Agar Registrasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dalam pasal 34 UUPK, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan KKI Nomor : 1 Tahun 2005 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi menjadi Peraturan KKI Nomor 25/KKI/Per/XI/2006 tentang Perubahan pertama atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor : 1 tahun 2005 tentang Registrasi dokter dan dokter gigi yang akan berlaku mulai tanggal 30 April 2007, setelah berakhirnya Registrasi dokter dan dokter gigi masa peralihan (dari tanggal 6 Oktober 2005-29 April 2007). 4aI. Kedokteran--Buku pegangan, pedoman, dsb. 4aII. Kedokteran gigi--Buku pegangan, pedoman, dsb a1 a06557/MKRI-P/XI-2007 a06557/MKRI-P/XI-2007