01232 2200229 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001100119084001700130100002600147245007700173250001000250260003300260300003200293520059100325650003700916990002500953990002400978INLIS00000000000757520200508204028200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9793421703 0010-0520007575 aind0 a347.04 a347.04/XXX/A0 aRedaksi Sinar Grafika00aAmandemen Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU RI No.9 Th.2004) aCet.4 aJakartabSinar Grafikac2008 avii,141p.; 20,5 cmc20,5 cm aDalam buku ini terkandung muatan materi undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Mengenai perubahan atas undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam undang-undang tersebut diletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan umum, baik yang menyangkut teknis yudisisal maupun non yudisial, yaitu urusan organisasi, administrasi dan finansial berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. Dengan disyahkannya undang-undang ini diharapkan dapat menjadi pengaturan terhadap Peradilan Tata Usaha Negara sehingga dapat menjamin ketertiban dan kepastian hukum. 0aPeradilan Tata Usaha Negara - UU a13075/MKRI-P/XI-2009 a08788/MKRI-P/X-2008