01363 2200217 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001100119084001700130100002600147245007900173250001000252260003300262300003200295520076100327650002701088650003001115INLIS00000000000757620200508204029200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a9793421118 0010-0520007576 aind0 a363.45 a363.45/XXX/U0 aRedaksi Sinar Grafika00aUndang-Undang Narkotika (UU No.2 Th.1997) & Psikotropika (UU No.5 Th.1997) aCet.2 aJakartabSinar Grafikac2007 avii,255p.; 20,5 cmc20,5 cm aUndang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ini. Undang-undang ini diharapkan lebih efektif untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika termasuk untuk menghindarkan wilayah Negara Republik Indonesia dijadikan ajang transit maupun sasaran peredaran gelap narkotika. Penerbitan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ini dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Subtances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) serta peraturan menteri kesehatan, keputusan menteri kesehatan, keputusan kepala badan pengawas obat dan makanan juga lampiran 1,2,dan3 yang berkaitan dengan narkotika dan psikotropika. 0aMasalah Sosial - Hukum 0aNarkotika - Undang-undang