na INLIS000000000007576 20200508204029 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| 9793421118 010-0520007576 ind 363.45 363.45/XXX/U Redaksi Sinar Grafika Undang-Undang Narkotika (UU No.2 Th.1997) & Psikotropika (UU No.5 Th.1997) Cet.2 Jakarta Sinar Grafika 2007 vii,255p.; 20,5 cm 20,5 cm Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ini. Undang-undang ini diharapkan lebih efektif untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika termasuk untuk menghindarkan wilayah Negara Republik Indonesia dijadikan ajang transit maupun sasaran peredaran gelap narkotika. Penerbitan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ini dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Subtances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) serta peraturan menteri kesehatan, keputusan menteri kesehatan, keputusan kepala badan pengawas obat dan makanan juga lampiran 1,2,dan3 yang berkaitan dengan narkotika dan psikotropika. Masalah Sosial - Hukum Narkotika - Undang-undang