01666 2200217 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001100120084001500131100005300146245008200199250001100281260005300292300002900345520102400374990002501398990002501423INLIS00000000000759920221107045500 a0010-0520007599221107 | | ind  a979338817X aind a346.06 a346.06 PER0 aPerseroan Terbatas Dan Good Corporate Governance1 aPerseroan Terbatas Dan Good Corporate Governance /cEdited By Emmy Yuhassarie aCet. 1 aJakarta Selatan :bPusat Pengkajian Hukum,c2005 axxxi,409.;24 cm ;c24 cm aGovernance tidak muncul demikian saja melainkan sebagai suatu hal yang hidup didalam perjalanan suatu bangsa atau nagara. Ini catatan yang pertama. Kedua, sejarah harus diperhatikan. dari zaman ke zaman , kepemerintahan yang baik telah dilaksanakan namun pada waktu sekarang tidak langsung dapat dijunpai hasilnya secara sempurna. Didalam prinsip-prinsip yang diajukan oleh OECD (Organization for Economic Cooperation and Development), tidak mungkin kelompok negara yang menjadi anggota OECD atau kelompok negara yang sudah berstatus sebagai negara industri kemudian mengangkat masalah governance dan menyebutkan empat prinsip yaitu fairness, transparency, accountability dan responsibility tanpa adanya suatu perjalanan sejarah, yang mungkin saja sejarah tersebut pahit dimasa lalu. Hal itu menyebabkan mereka berfikir apabila menginginkan kemajuan, maka harus memperhatikan permasalahan corruption and bribery, corporate social responsibility, ethics, public sectors governments and governance dan regulatory reforms. a02363/MKRI-P/XI-2005 a02363/MKRI-P/XI-2005