na INLIS000000000007599 20221107045500 0010-0520007599 221107 | | ind 979338817X ind 346.06 346.06 PER Perseroan Terbatas Dan Good Corporate Governance Perseroan Terbatas Dan Good Corporate Governance / Edited By Emmy Yuhassarie Cet. 1 Jakarta Selatan : Pusat Pengkajian Hukum, 2005 xxxi,409.;24 cm ; 24 cm Governance tidak muncul demikian saja melainkan sebagai suatu hal yang hidup didalam perjalanan suatu bangsa atau nagara. Ini catatan yang pertama. Kedua, sejarah harus diperhatikan. dari zaman ke zaman , kepemerintahan yang baik telah dilaksanakan namun pada waktu sekarang tidak langsung dapat dijunpai hasilnya secara sempurna. Didalam prinsip-prinsip yang diajukan oleh OECD (Organization for Economic Cooperation and Development), tidak mungkin kelompok negara yang menjadi anggota OECD atau kelompok negara yang sudah berstatus sebagai negara industri kemudian mengangkat masalah governance dan menyebutkan empat prinsip yaitu fairness, transparency, accountability dan responsibility tanpa adanya suatu perjalanan sejarah, yang mungkin saja sejarah tersebut pahit dimasa lalu. Hal itu menyebabkan mereka berfikir apabila menginginkan kemajuan, maka harus memperhatikan permasalahan corruption and bribery, corporate social responsibility, ethics, public sectors governments and governance dan regulatory reforms. 02363/MKRI-P/XI-2005 02363/MKRI-P/XI-2005