01705 2200277 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001000120084001600130100002000146245008300166250001100249260003600260300003500296520091400331650003201245990002501277990002501302990002501327990002501352990002501377990002501402INLIS00000000000762420221031025759 a0010-0520007624221031 | | ind  a9794143200 aind a340.9 a340.9 SUD h0 aSudargo Gautama1 aHukum Perdata Internasional Indonesia Jil 2 Bag 5 Buku Ke-6 /cSudargo Gautama aCet. 3 aDandung :bPremada Media,c2007 axii, 234p.; 20,5 cm ;c20,5 cm aBuku ini merupakan buku Keenam dari segi Hukum Perdata Internasional Indonesia, materi yang dibahas adalah mengenai "persoalan pendahuluan" yang dianggap sebagai suatu bagian dari pada teori-teori umum Hukum Perdata Internasional. Disamping itu juga diuraikan tentang masalah "penyesuaian". Walaupun istilah yang dipergunakan didalam sistem hukum dinegara masing-masing didunia ini sama adanya, tetapi isinya dan maknanya mungkin berlainan. Sering terjadi pula bahwa pengertian-pengertian hukum di berbagai negara mempunyai pokok pemikiran yang sama, tetapi memakai etiket hukum yang berbeda. Persoalan yang harus dijawab adalah apabila hakim dihadapi dengan istilah-istilah dan pengertian-pengertian yang berbeda didalam berbagai negar ini , apakah yang menjadi pegangan baginya dalam mempergunakan konsep hukum tertentu yang telah dipilihnya untuk memutus perkara bersangkutan. Inilah masalah "penyesuaian". 4aHukum Perdata Internasional a08067/MKRI-P/XI-2008 a08068/MKRI-P/XI-2008 a08068/MKRI-P/XI-2008 a08067/MKRI-P/XI-2008 a08067/MKRI-P/XI-2008 a08068/MKRI-P/XI-2008