01589 2200265 4500001002100000005001500021035002000036020002500056041000800081082000800089084001400097100002100111245009900132250001100231260003800242300002900280500002000309504001700329520084100346650002101187008004101208990002601249990002401275990002401299INLIS00000000000763220221101013914 a0010-0520007632 a979 - 9481 - 33 - 3* aind a342 a342 ANO h0 aAnom Surya Putra1 aHukum Konstitusi Masa Transisi: Semiotika, Psikoanalisis & Kritik Ideologi /cAnom Surya Putra a1st ed aBandung :bNuansa Cendikia,c2003 a256 hal ; 18 cm ;c18 cm aIndeks : Indeks aBibliography aTerdapat gejala bahwa ilmu Hukum Tata negara tengah mengalami defisit berkepanjangan disebabkan kurangnya pengembangan aspek teoritis, akademis dan praktis komunikatif. Gagalnya komunikasi melalui buku hukum yang akademis berdampak negatif bagi Ilmu Hukum Konstitusi pada masa transisi. Misalnya, kecenderungan untuk kembali ke masa otoriter dan ilmu hukum yang bercampur aduk dengan norma dan dogma. Bila tidak dimulai maka dikhawatirkan dapat berakibat pada masyarakat yang cenderung akan mendapatkan kenihilan dari tembok akademis dan di-informasi tentang peran hukum di ruang publik. Ilmu Hukum yang normatif tidak identik dengan dogmatis karena dogma hukum merupakan bagian dari pengembangan keilmuan normatif. Normatif bermakna pengembangan ilmu berdasarkan fakta, kenyataan parsial, praksis komunikasi dan refleksi epistemologis. 4aHukum Konstitusi221101 | | ind  a07485/MKRI-P/XII-2007 a00676/MKRI-P/I-2005 a00677/MKRI-P/I-2005