01547 2200289 4500001002100000005001500021035002000036008004100056020001500097041000800112082001100120084001700131100002600148245013600174250001100310260002700321300003000348500002300378520069000401650001601091990002501107990002501132990002501157990002501182990002501207990002501232INLIS00000000000763720221103034740 a0010-0520007637221103 | | ind  a9797093034 aind a346.03 a346.03 MAR a0 aMaria S.W. Sumardjono1 aAlternatif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan :bBagi Warga Negara Dan Badan Hukum Asing /cMaria S.W. Sumardjono aCet. 2 aBogor :bKompas,c2008 aix, 122p.; 21 cm ;c21 cm aIndeks : p.124-127 aWarga negara asing dan badan hukum asing dapat menjadi pemegang Hak Pakai menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA). Tentang pemilikan rumah tempat tinggal bagi WNA diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 namun karena berbagai sebab, peraturan ini belum dapat berfungsi optimal. Buku ini menawarkan alternatif pemikiran tentang pengaturan hak atas tanah beserta bangunan untuk hunian bagi warga negara asing dan badan hukum asing. Substansi buku ini bermanfaat bagi akademisi, praktisi, dan masyarakat luas yang berminat untuk memperoleh pengetahuan yang lebih komprehentif tentang hak atas tanah beserta bangunan yang dapat dipunyai oleh WNA dan badan hukum asing. 4aHukum Tanah a07883/MKRI-P/XI-2008 a07884/MKRI-P/XI-2008 a07883/MKRI-P/XI-2008 a07884/MKRI-P/XI-2008 a07884/MKRI-P/XI-2008 a07883/MKRI-P/XI-2008