01631 2200181 4500001002100000005001500021008004100036020001500077035001900092041000800111082001100119084001700130100001900147245020000166260004000366300002700406520101600433INLIS00000000000767220200508204052200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a3004210067 0010-0520007672 aind0 a348.04 a348.04/KAU/k0 aMuhamad Kaulam00aKewenangan dan Konsekuensi Yuridik Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Tinjauan Hukum Acara) aJakartabUniversal Publishingc2008 aiv, 75 p; 30 cmc30 cm aPerubahan ketiga dan keempat Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2001 dan 2002 merupakan lembaran baru system ketatanegaraan di Indonesia, yang mengakibatkan disepakati dan dibentuknya suatu organ khusus yang bertugas menjaga dan mengawal konstitusi. Organ tersebut adalah Mahkamah Konstitusi, kehadiran Mahkamah Konstitusi dituangkan dalam Pasal 7 B ayat (1), (2), (3), (4) dan ayat (5), Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6), kemudian dipertegas kembali dalam Pasa III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi memiliki 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban, yaitu menguji undang-Undang terhadap Undang Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu dan wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.