na INLIS000000000007702 20220202104116 0010-0520007702 220202 g 0 ind 9786027842311 ind 361.7 361.7/TIM/U Tim Fokusmedia Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan ed.1 Bandung : Fokusmedia, 2013 vi, 86 hlm. ; 21 cm Buku ini berisi Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 33 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 36 Tahun 2010. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terdiri atas 19 Bab dan 87 Pasal. Undang-undang ini mengatur mengenai: pengertian; asas, ciri, dan sifat; tujuan, fungsi, dan ruang lingkup; pendirian; pendaftaran; hak dan kewajiban; organisasi, kedudukan, dan kepengurusan; keanggotaan; AD dan ART; keuangan; badan usaha; dan pemberdayaan Ormas. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur mengenai ormas yang didirikan oleh warga negara asing ataupun ormas asing yang beraktivitas di Indonesia; pengawasan; penyelesaian sengketa organisasi; larangan; dan sanksi. Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjadi aturan yang lebih baik dan memberikan manfaat kepada sistem kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan 23687/MKRI-P/I-2015 23686/MKRI-P/I-2015 23685/MKRI-P/I-2015 23684/MKRI-P/I-2015