01444 2200193 4500001002100000005001500021008004100036020001400077035001900091041000800110082001300118084001900131100001500150245011400165260004300279300003300322520087800355650001701233INLIS00000000000771320200508204101200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| a88 60 001 0010-0520007713 aind0 a345.0243 a345.0243/ALI/t0 aAchmad Ali00aTinjauan Sosiologi Hukum terhadap tawuran sebagai kejahatan kekerasan di Kota Madia Ujung Pandang (Disertasi) aMakassarbUniversitas Hasanuddinc1996 axxiii, 330 hlm; 29 cmc29 cm aDewasa ini tawuran merupakan salah satu kejahatan kekerasan yang sangat sering terjadi di berbagai kota-kota besar di Indonesia, termasuk di kota Madia Ujung Pandang. Tentu saja sebagai kejahatan yang mengganggu ketertiban umum, tawuran cukup meresahkan masyarakat. Merebaknya berbagai kasus tawuran ternyata disebabkan oleh brerbagai faktor yang cukup kompleks, baik faktor hukum maupun faktor-faktor non hukum, seperti pengaruh lokasi permukiman kumuh, persepsi keliru tentang sirik, persepsi keliru tentang otonomi kampus, kurangnya penghayatan dan pengalaman ajaran agama, belum tersosialisasinya secara memadai ketentuan-ketentuan undang-undang yang mengancamkan sanksi terhadap pelaku tawuran, pengaruh adegan kekerasan ditelevisi, kurangnya perhatian orangtua terhadap anak-anaknya, sikap kurang tegas penegak hukum dan rendahnya vonis hakim terhadap pelaku tawuran. 0aHukum Pidana