01211 2200205 4500001002100000005001500021008004100036020001600077035001900093041000800112082001300120084001900133100002300152245009600175260004300271300003200314504001700346520059200363650005000955INLIS00000000000771520200508204102200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| aP3HK 00 001 0010-0520007715 aind0 a346.0438 a346.0438/MUS/k0 aHikmawaty Mustamin00aKepastian hukum dan keadilan pendaftaran hak-hak atas tanah di Sulawesi Selatan (Disertasi) aMakassarbUniversitas Hasanuddinc2006 axvii, 266 hlm; 29 cmc29 cm aHlm. 259-266 aHasil penelitian ini menunjukan bahwa, pertama, subtansi hukum perundang-undangan pertahanan belum sepenuhnya mampu menciptakan kepastian hukum materil dan keadilan subtantif dalam hal perolehan sertifikat hak-hak atas tanah. Kedua, aparat pertahanan belum konsisten menjamin kepastian hukum dan keadilan terhadap sertifikat hak-hak atas tanah yang diterbitkan. Ketiga, masyarakat cenderung menggunakan cara non litigasi melalui pengadilan. Keempat, umumnya putusan pengadilan sengketa pertanahan dalam yurispudensi lebih menjamin kepastian hukum formil daripada kepastian hukum materil. 0aLand titles- Law and legislation - Indonesia.